Senin, 07 Januari 2019
[FACT]
Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk melalui admin WA, beredar kabar sebuah pesan berantai yang berisi :
Assalaamu'alaikum. Min, maaf mau nanya. Kebetulan di whatsapp grup ada teman yang menshare link ini tentang mendikbud yang melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer. Ini link nya: https://www.infokemdikbud.com/.../mendikbud-larang...
Apakah hal tersebut benar? Jika benar ini sangat disayangkan karena beliau tidak memikirkan nasib para pemuda yang baru lulus kuliah dan berniat mengabdi pada bangsa
.
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks, terkait informasi mengenai larangan Kepala Sekolah Merekrut Guru Honorer benar adanya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer. Perekrutan guru honorer menurutnya melanggar peraturan pemerintah. "Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007," kata Muhadjir di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10), di depan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat. (Sumber CNN Indonesia)
Mendikbud mengatakan, untuk penyelesaian sisa guru honor yang ada saat ini pemerintah menyiapkan posisi PPPK. Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau pada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. “Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer,” katanya. (Sumber Okezone.com).
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2QyQS3N
https://bit.ly/2RC9OTK
https://bit.ly/2H2lBGW
https://bit.ly/2FnHjTr
https://bit.ly/2H21zfM